Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, lantaran berbisnis narkoba jenis sabu, Jumat (28/10/2022) malam.
Pelaku adalah Mariati (50) ditangkap di rumahnya Jalan Rambai, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Kami amankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial M. Pelaku diamankan di rumahnya,”kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil melansir dari Riauaktual. Selasa (1/11/2022).
Dijelaskan Syafnil, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti narkoba puluhan paket kecil sabu dengan berat kotor 9,53 gram.
“Selain barang bukti sabu juga diamankan uang tunai Rp819 ribu, Handphone Xiomi,”ujarnya.
Diungkapkan Syafnil, penangkapan diduga bandar sabu ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Malam itu sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi diduga narkoba jenis sabu.
“Berkat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari penyelidikan dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Namun saat akan ditangkap, pelaku mencoba melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menyerah. Dari penggeledahan ditemukan narkoba diduga jenis sabu,”terang Syafnil.
Dari keterangan pelaku sambung Syafnil, barang haram tersebut bukan miliknya melainkan milik suaminya. Namun suami pelaku, H berhasil kabur dari kejaran polisi.
“Hasil interogasi, pelaku mengatakan barang bukti sabu milik suaminya. Selanjutnya pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,”tutupnya.