Jangan nekad pergi ke Australia dengan membawa daging, terutama bagi kalian yang negaranya dilanda wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan-hewan ternaknya.
Petugas biosekuriti di terminal kedatangan internasional Australia siap memeriksa barang bawaan para pelancong. Jika ketahuan membawa daging dari negara yang dilanda wabah PMK, pelancong bisa terkena sanksi.
Sanksi yang dikenakan kepada pelancong yang membawa daging biasanya adalah denda sejumlah uang dan deportasi. Baru-baru ini, nasib nahas dialami pria asal Indonesia yang membawa sejumlah daging ke Perth, Australia.
Indonesia diketahui negara yang dilanda wabah PMK. Petugas biosekuriti mendapati 3,1 kg daging bebek, 1,4 kg rendang daging sapi, 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram daging ayam dalam tas pria asal Indonesia itu.
Seperti dilansir Perth Now, pria asal Indonesia itu diketahui berencana menjual daging yang dia bawa ke masyarakat setempat. Petugas Perbatasan Australia pun membatalkan visanya, mengirim kembali pria itu ke Indonesia dan mengganjar denda sebesar 2.664 dolar Australia.
Pemerintah Australia memang memiliki kekhawatiran sangat tinggi terhadap wabah PMK dan demam babi Afrika. Mereka menjaga dengan ketat agar wabah PMK tidak masuk negara mereka dan menulari hewan-hewan ternak di Australia.
“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” kata Menteri Dalam Negeri Australia, Clare O’Neil.
Menteri Pertanian Perikanan dan Kehutanan Australia, Murray Watt, menyebut, pemerintah Albania bulan lalu memperkenalkan undang-undang yang lebih keras untuk melarang item daging untuk penggunaan pribadi dari negara-negara yang dilanda wabah PMK.
Wisatawan yang visanya dibatalkan akan dikeluarkan dari Australia pada penerbangan paling awal yang tersedia dan dapat menghadapi periode pengecualian tiga tahun, sebelum mereka dapat mengajukan permohonan visa kembali.
Setelah PMK ditemukan di Indonesia pada Mei lalu, seorang warga Australia yang baru tiba di negaranya usai mengunjungi Bali juga terkena denda. Denda itu dikenakan kepada dia karena membawa dua telur, ham croissant, dan sosis daging sapi McMuffins dari McDonald’s yang berada di Bali.
Sumber : CNBC Indonesia