Sadis, UDW (40) melakukan penyekapan terhadap kedua anak kandungnya yang masih kecil DH (6) dan DS (3). Dia mengikat leher dan kaki kedua bocah malang itu menggunakan rantai, di rumahnya Jalan Walet, Banjar Gerang Pasekan, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan, Bali.
Peristiwa yang telah dibenarkan oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalamnya pada Senin (24/10). “Iya betul (yang melakukan) ibu kandungnya langsung,” tuturnya.
Kasus penyekapan itu terungkap, bermula ketika ada seorang warga sekitar yang hendak keluar rumah untuk beribadah di masjid sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat sampai di depan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdengar tangisan dua anak kecil dari dalam rumah yang kondisi lampunya belum menyala.
Kejadian ini sontak mengundang keramaian dan simpati dari para warga. Beberapa dari mereka ada yang langsung ke pagar dan masuk ke dalam rumah tersebut.
Warga yang masuk ke dalam rumah melihat peristiwa sadis di mana terdapat dua anak kecil di lehernya rantai yang tergembok serta diikatkan ke kusen jendela. Salah satu dari korban yang masih balita hanya mengenakan pampers dengan telanjang dada.
“Kemudian melaporkan kepada ketua lingkungan dan bersama warga mendatangi TKP, dan dilaporkan ke petugas kepolisian ,” imbuhnya.
Polisi kemudian menangkap UDW bersama barang bukti berupa dua rantai besi dengan panjang dua meter dan empat gembok. terlihat jika pelaku tersebut berstatus janda.
UDW menjalani pemeriksaan di kantor polisi dan rencananya juga akan dilakukan tes kejiwaan terhadapnya. “Untuk pemeriksaan secara psikologi nanti juga akan kita lakukan. (Ibunya) sudah ada dan pendalaman lagi, ini kita periksa,” ungkap Ranefli.
Dari keterangan pelaku, kedua anaknya memang super aktif dan. “Jadi ditinggal pergi, nganter jualan dari sore di rumahnya. Pas mungkin malam, lupa membaca mungkin anaknya menangis dan warga yang dikirim lewat ponsel, ada anak dua orang lagi rantai rantai dua-duanya,” jelasnya.
UDW akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar pada Selasa (25/10), bersama dengan MS yang diketahui merupakan pacar UDW. MS ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan aksi penyekapan yang dilakukan oleh pacarnya terhadap calon anak tirinya itu.
Terkait dugaan kekerasan kepada kedua anak, polisi masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil visum. “Visumnya belum keluar,” imbuh Aji.
Kini kedua bocah itu masih menjalani proses trauma healing dan pemenuhan hak-haknya secara psikologis. “Kita amankan di rumah aman untuk trauma healing, untuk pemenuhan hak-haknya dan psikologi,” jelasnya.
Polisi juga menjelaskan jika pelaku tidak ditahan karena terpaksa menyekap kedua anaknya karena dia harus bekerja. Tidak ada yang menjaga kedua bocah itu. Dia pun mengaku baru satu kali melakukannya. “Katanya mau kerja dan karena tidak ada yang menjaga makannya dirantai, dari pengakuan ibunya baru pertama kali,” ujar Aji. (sumber-Merdeka.com)