Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, membebaskan Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja Sulawesi Selatan, AP dan ARP. Keduanya dibebaskan karena polisi tidak cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka kepemilikan 927 gram ganja.
Polisi sudah gelar perkara hari Senin kemarin dan surat (Polda Sul) menambahkan bahwa tidak cukup bukti (penyalah ganja 927 gram). Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (2/11).
Perkembangan ini tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikanan (SP2HP) yang ditandatangani penyidik AKBP Zakaria tanggal 31 Oktober 2022. Pada laporan Polisi Nomor: LPA/404/X/2022/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDASULSEL, tanggal 27 Oktober 2022; tentang dugaan terjadinya tindak pidana Narkotika dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas/282/X/2022/Ditresnarkoba, tanggal 25 Oktober 2022, disebutkan bahwa perkara atas nama Agung Pramudya (AP) dan Arlan Pratama (ARP) belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Yang bersangkutan, yang ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2022 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah perkaranyakan pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 dengan hasil gelar perkara belum cukup bukti,” demikian kutipan surat tersebut.
Satpol PP Dilarang Kirim dan Terima Barang di Kantor Gubernur
Rijaya mengaku sejak awal dirinya tidak yakin keduanya tertangkap karena narkoba. Ia menceritakan, saat tanggal 27 Oktober 2022, disimpan di pos dan menerima paket tersebut.
“Saat menerima paket itu mereka tidak tahu apa isi paket itu. Mereka saat terkejut saat ditangkap, karena salah satunya memesan spare part motor, bukan narkoba,” kata dia.
Rijaya mengakui tidak ada prosedur operasional standar (SOP) penerimaan barang terkait melalui pos Satpol PP Sulsel. Karena hal tersebut, saya mengaku akan memperketat pengiriman dan penerimaan barang di Kantor Gubernur Sulsel.
“Jadi kalau ada anggota yang memesan barang dan dikirim ke kantor gubernur, saya larang,” tegasnya.
Tes Urine
Rijaya mengatakan bahwa juga melakukan tes urine terhadap 400-an personel Satpol PP Sulsel. Ia tak ingin ada pegawai Satpol PP Sulsel terjerat kasus narkoba.
“Kalau ada, pasti sanksinya dipecat. Itu tegas, karena Satpol PP melawan narkoba,” ucapnya.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Dodi Rahmawan yang diminta terkait terkait dengan dua anggota Satpol PP tersebut untuk merespons.
Sementara Kepala Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengaku belum mengetahui terkait dua anggota Satpol PP Sulsel dibebaskan.
“Saya belum dapat datanya, karena masih di Jakarta . Sebentar saya tanya Pak Direktur (Dirres Narkoba),” ucap Komang. (sumber-Merdeka.com)