Sebanyak tiga pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor garam. Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Identitas keempat tersangka adalah Muhammad Khayam (MK) sebagai Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fridy Juwono (FJ) sebagai Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) sebagai Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, dan F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
Ketiga pejabat aktif Kemenperin itu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan AIPGI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun modus operandi mereka bersama-sama merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tanpa didukung data yang cukup, bahkan direkayasa tanpa rekayasa, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karena itu maka terjadi penyerapan barang ke pasar. garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun,” jelas dia.
Konstruksi Perkara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berikan rekomendasi yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini terkait kuota impor garam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menambahkan, penelusuran hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
“Dalam kapasitanya sebagai mantan Menteri KKP, untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana cara menentukan kuota impor garam. Sebagaimana kita ketahui mengetahui permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). ).
“Untuk melengkapi alat bukti, untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidik dan untuk mengatahui latar belakang regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam,” sambungnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian KKP, Susi Pudjiastuti mengeluarkan kuota garam sebesar kurang 1,8 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan impor tersebut adalah menjaga harga garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton. Hal itu berdampak pada kelebihan pasokan dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” ujar Ketut.
Sejauh ini, lanjut Ketut, dugaan korupsi impor garam masih dalam penyelidikan umum dalam rangka mencari alat untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
Selain itu sudah melakukan pemeriksaan 57 saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Jakarta, Surabaya , Gresik, Sidoarjo, Pamekasan, Cirebon, Bandung, dan Sukabumi, serta penyitaan berupa, barang bukti elektronik, hingga sampel garam impor.
“Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, tidak terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” Ketut menandaskan. (sumber-Liputan6.com)