Saksi sekaligus pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengaku menerima bayaran sebesar Rp 3,5 juta dari AKP Irfan Widyanto usai diminta mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Afung saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Afung mengatakan ada dua DVR yang diganti. Total harga yang dibayarkan Irfan untuk DVR baru dan jasa pemasangan berjumlah Rp3,5 juta.
“Harganya saya untuk totalnya harga mesinnya Rp650 ribu lalu hardisk-nya itu Rp350 ribu karena satu tera lalu untuk ongkos saya dan transportasi saya hargakan Rp50 ribu. Jadi totalnya Rp3.550.000,” kata Afung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
“Irfan setuju?” tanya Jaksa
“Oke,” jawab Afung
Afung mengungkapkan bahwa saat ia diminta Irfan untuk mengganti DVR itu, CCTV yang berada di pos satpam masih beroperasi atau hidup.
“Waktu saksi datang masih hidup?” tanya Jaksa.
“Masih hidup,” jawab Afung.
Kendati demikian, Afung tak menanyakan kepada Irfan terkait alasan penggantian DVR CCTV tersebut.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.
Sementara itu, Agus menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, dia juga meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia