Polres Bogor menangkap tiga tersangka pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, PLY (13) dan TS (14), di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Mereka juga masih memburu dua pelaku lain.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, korban kenal dengan kelima pelaku lewat media sosial. Mereka kemudian bertemu di rumah salah satu pelaku berinisial A di wilayah Kecamatan Klapanunggal.
“Bertemu selanjutnya pada 22-26 September, dua korban ini disetubuhi secara bergantian oleh lima orang pelaku,” kata Iman dalam keterangan persnya yang dilansir dari Merdeka,com, Kamis (3/11/2022).
Iman menjelaskan, sebelum disetubuhi, dua orang korban tersebut dicekoki minuman keras. Setelah mabuk, mereka kemudian disetubuhi secara bergantian oleh AM (20), IM (16), RA (16), FF (19) dan A (17).
Pencabulan dilakukan di rumah pelaku A di Kampung Rawa Jeler, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. A kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama FF. Sementara tiga orang pelaku lainnya telah ditangkap.
“Dari tiga orang yang kami amankan ini, dua orang masih di bawah umur berinisial IM (16) dan RA (16). Jadi akan dikenakan sistem peradilan anak karena masih di bawah umur,” jelas Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 5 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Iman.