Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan tersangka penipuan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia itu. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah milik Rionald Anggara Soerjanto (RAS) di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
“Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022, sekitar pukul 10.30 Wib, sampai dengan 15.30 Wib telah dilaksanakan penggeledahan di rumah tersangka RAS di Kembangan, Jakarta Barat terkait dengan penyidikan TPPU,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (3/11).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. “Adapun barang bukti yang diduga hasil kejahatan dan dilakukan penyitaan antara lain pertama sebidang tanah beserta bangunan rumah, satu unit alat musik, TV LED dan dua unit mobil,” sebutnya.
Periksa 15 Saksi
Selain itu, terkait dengan kasus penipuan ini penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 15 orang. Tak hanya itu, polisi juga memeriksa satu orang saksi ahli.
“Kemudian sampai dengan saat ini terdapat 15 orang saksi, dan 1 orang saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara TPPU untuk dikirimkan kepada Kejaksaan,” tutupnya.
Sebelumnya, polisi telah merampungkan berkas perkara alias P21 kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Pelimpahan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Atas petunjuk JPU 22 Oktober 2022 pukul 14.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB di Kejari Jaksel sudah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
Surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan korban PT ARI dengan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) telah dinyatakan P21 tanggal 26 Oktober 2022.
“Selanjutnya kepada tersangka RAS dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelas Ahmad. (sumber-Merdeka.com)