Kemas sabu dalam potongan ban, dalam kemudian dililit dengan kain dan dipaketkan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota membekuk dua pemuda pemilik sabu sebanyak tiga bungkus plastik klipper ukuran kecil.
Kedua pelaku tersebut yakni, dua pelaku berinisial RH (40) dan HH (25).
“Keduanya kini telah diamankan di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota,” ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon, Kamis (3/11)
Kapolresta bercerita, pengungkapan pengiriman sabu ini berawal ketika tim opsnal mendapat informasi adanya sabu masuk di salah satu jasa pengiriman di seputaran Distrik Abepura, tim kemudian merespons informasi tersebut.
“Tim kemudian berhasil mengamankan RH yang datang untuk mengambil paketan tersebut, walaupun barang bukti sempat dilempar oleh pelaku dan hampir melarikan diri, dengan gesit tim kemudian berhasil membekuk RH bersama barang buktinya,” ujar Victor Mackbon
Setelah melakukan pemeriksaan awal, tim kemudian memburu pelaku lainnya yakni HH bertempat di indekos Gang Mawar, kawasan Abepura, Kota Jayapura.
“Keduanya pun langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota bersama paketan yang diduga narkotika tersebut, saat dibuka ditemukan tiga palstik klipper bening ukuran kecil berisikan sabu yang dikemas rapih menjadi satu paketan,” tutur Kapolresta.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku, terkait kepemilikan barang haram. (sumber-Merdeka.com)