Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap dua orang penyedia pekerja seks komersial (PSK). Penangkapan dilakukan di salah satu hotel kawasan Bukittinggi.
Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, yakni alat kontrasepsi, tisu dan handphone (HP).
Selain itu, lanjut dia petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang. “Kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO (tindak pidana perdagangan orang) inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukittinggi,”kata Fetrizal melansir dari iNews. Sabtu (5/11/2022).
Dia menuturkan, kedua pelaku bekerja sama untuk mencari korban sesuai pesanan melalui aplikasi dan menjualnya seharga Rp1,2 juta.
“Uang itu dibagi Rp600.000 untuk korban dan sisanya untuk mereka. Awalnya pemesan meminta dicarikan pekerja seks komersial, namun tidak bertemu dan dicarikan melalui aplikasi kemudian dipertemukan di Hotel D,”tuturnya.