Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunugan berencana Brigadir J. Senin (7/11/2022). Ada tiga terdakwa akan bertemua dalam satu ruangan sidang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi ditujukan untuk membuktikan dakwaan JPU terhadap para terdakwa.
Adapun saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sidang tersebut akan dikawal oleh majelis hakim. “Hakim ketua: Wahyu Iman Santoso; hakim anggota 1: Morgan Simanjuntak; dan hakim anggota 2: Alimin Ribut Sujono,” tutur Djuyamto melansir dari iNews. Minggu (6/11/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan siap bila sidang kliennya harus digabung dengan Ricky dan Kuat. “Dalam situasi apapun Bharada E selalu siap karena sudah terbuka dan mengakui perbuatannya,” kata Ronny saat dihubungi, Minggu (6/11/2022).
Ronny juga menghormati apabila keputusan majelis hakim akan menggabungkan pemeriksaan saksi dalam satu persidangan untuk tiga terdakwa. Baginya, hal itu menunjukan sikap kooperatif dalam proses peradilan.
“Kami akan menghormati terkait dengan penggabungan dua terdakwa lainnya prinsipnya klien kami koperatif dalam mengikut proses persidangan ini,” ujar Ronny.