Satnarkoba Polres Kampar menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu disebuah pondok pada Jumat (4/11/2022) sekira pukul 12.00 wib.
Pelaku berinisial YE (43) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan AF (40) warga Kelurahan Kuok, Kecamatan Kuok. Keduanya ditangkap di Dusun Pulau Terap I, Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat 32.56 Gram, 3 unit berbagai mereka, timbangan digital, sebal plastik klip putih bening, dan uang hasil penjualan sebesar 3.000.000.
Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berada di Dusun Pulau Terap I, Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan 2 pelaku
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di lantai pondok kosong dimana tempat mereka sedang duduk bersama.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprizal SH membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Pelaku saat itu lagi santai di pondok kosong, kemudian langsung kita ringkus,”ujar Kasat.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.