Maling mobil beraksi pada Kamis (3/11) sekira pukul 16.00 Wib di halaman rumah Perum Griya Kencana E No 11 Wayhalim Bandarlampung. Lantas, satu jam kemudian pelaku diringkus. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan pelaku berhasil diamankan pada pukul 17.00 saat mobil dibawa kabur pencuri menuju arah Kabupaten Pesawaran.
Pelaku pencurian berinisial R (21) diringkus petugas gabungan Jatanras Polda Lampung bersama jajaran Satlantas Polres Pesawaran yang langsung melakukan pengejaran usai mendapat laporan korban via HP.
“Atas dasar laporan cepat tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pesawaran, berikut barang bukti 1 unit mobil L300 BE 9470 YB warna hitam. Saat ini mobil dipinjam pakai pemiliknya karena kita masih melakukan penyelidikan pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, ” kata Kompol Rosef Efendi.
Sementara Erick Ferdian Warganegara (41), selaku pemilik mobil mengatakan, mobilnya hilang saat sedang terparkir didepan rumah pukul 17.00 Wib.
“Saya langsung lapor ke krimum Polda Lampung kalau mobil saya hilang pake HP biar cepat. Alhamdulillahirabbilalamin satu jam kemudian saya dapat telp dari unit Jatanras menyampaikan ke saya bahwa mobil saya yang hilang sudah ditemukan bersama pencuriny di wilayah Pesawaran. Luar biasa saya sangat berterimaksih sekali kepada Polda Lampung dan jajarannya karena mobil tersebut sehari hari saya gunakan buat usaha,” ujar pemilik mobil.
Menurut Erick, pelaku merusak pintu samping kiri mobil lalu masuk ke mobil memutuskan beberapa kabel dengan merusak tempat kunci kontak
Lebih lanjut, Erick menyampaikan ucapan terimakasih kepada Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung karena telah berhasil menangkap dan menemukan mobilnya tersebut yang langsung diajukan pinjam pakai karena buat usaha.
Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Polda Lampung konsisten dalam bidang penegakan hukum, khususnya di Provinsi Lampung, sesuai arahan bapak Kapolri bahwa seluruh personel kepolisian tidak lupa untuk menjalankan tugas pokoknya untuk selalu melayani, wajib melindungi dan mengayomi masyarakat.
Selain itu, respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat adalah keharusan dan dijadikan Kebiasaan dalam bekerja sehingga tercapai kepuasan masyarakat atau Customers Satisfied.
“Oleh karna itu kami imbau pada masyarakat jika ada tindak pidana yang terjadi di wilayahnya agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian,” katanya. (sumber-Merdeka.com)