Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa. Berkas Teddy dan 10 tersangka kasus narkoba lainnya bakal diteliti Kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11/2022) lalu.
“Betul kami telah menerima berkas sejak 4 November 2022,” kata Ade melansir dari MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).
Kejati DKI kini telah menunjuk 9 jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21. Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.
Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19. “Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian,” kata Ade.
Total sebanyak 11 tersangka terseret dalam kasus peredaran narkoba. Sebanyak 5 tersangka merupakan polisi aktif di antaranya Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil di antaranya HE, AR, L, A, AW dan DG. Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.