Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, mengeluarkan peringatan keras terkait larangan penggunaan delapan obat sirop asal Indonesia. Ke-8 obat ini mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan yang telah diumumkan oleh BPOM.
Delapan obat sirup ini diduga memiliki efek samping yang menyebabkan kenaikan kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak Indonesia belakangan ini.
WHO menjelaskan, produk obat sirup atau cair tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman, sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.
Mereka menambahkan, obat-obatan ini teridentifikasi digunakan di Indonesia. Namun, ada kemungkinan obat didistribusikan atau dibawa secara tidak resmi ke negara atau wilayah lain.
“Produk-produk ini mengandung EG dan/atau DEG dalam jumlah berlebih sebagai kontaminan. Hal ini telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia,” tulis WHO dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (5/11/2022).
Berikut adalah kedelapan produk yang dimaksud WHO:
1. Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex
2. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama
3. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
4. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries
5. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
6. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma
7. Pharmaceutical Industry Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma
8. Pharmaceutical Industry Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry
“Hingga saat ini, produk-produk tersebut telah teridentifikasi di Indonesia. Namun, obat-obat ini mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain,” kata WHO lagi.
Untuk itu, WHO meminta peningkatan pengawasan dan ketekunan dalam rantai pasokan negara dan wilayah yang kemungkinan akan terpengaruh oleh produk ini.
“Peningkatan pengawasan pasar informal/tidak diatur juga disarankan. Otoritas regulasi/kesehatan nasional disarankan untuk segera memberi tahu WHO jika produk di bawah standar ini ditemukan di negara masing-masing,” tambah mereka.
WHO juga mendesak setiap perusahaan farmasi, terutama yang memproduksi obat sirup atau cair dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol untuk lebih cermat menguji adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.
“Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi atau berlisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk juga harus diperiksa dengan cermat. Minta saran dari profesional kesehatan jika ragu,” tutup WHO.
Sumber : CNBC Indonesia