Sopir ambulans dari PT Bintang Medika Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku dikawal oleh Provos saat membawa jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan Syahrul saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Mulanya, Syahrul menceritakan proses evakuasi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kala itu, Syahrul dibantu oleh tiga hingga empat orang saat memindahkan jenazah Brigadir J yang terkapar di lantai ke dalam kantong jenazah yang telah disiapkan. Ia kemudian bergerak menuju ke RS Polri sekitar pukul 19.19 WIB.
Saat ia hendak bergerak menuju RS Polri pada pukul 19.19 WIB, Syahrul dilarang menyalakan lampu rotator oleh seorang anggota Polri yang tak ia ketahui namanya.
Selain itu, ada pula anggota Provos yang turut mengantar jenazah hingga RS Polri.
“Lalu saya keluar dari garasi itu ke sebelah kiri mau jalan di situ ada mobil Provos sama Pajero, saya di belakangnya. Lalu ada salah satu anggota Provos turun bertanya ‘Kamu sama siapa mas?’. ”izin saya sendiri’. ‘Oh ya sudah nanti ditemani’. Akhirnya saya ditemani salah satu Provos juga di dalam mobil,” kata Syahrul.
“Diarahkan membawa jenazah ke arah mana?” tanya hakim.
“RS Polri yang mulia,” jawab Syahrul.
Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari 12 saksi yang dipanggil, hanya lima yang hadir memberikan kesaksian. Mereka merupakan petugas swab tes, penyedia layanan komunikasi, dan sopir ambulans.
Sumber: CNN Indonesia