Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, berkasnya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta . Berkas tersebut diserahkan penyidik Polda Metro Jaya.
“Berkas TM sudah masuk Jumat 4 November kemarin,” ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan, saat dikonfirmasi, Senin (7/11).
Ade menjelaskan, berkas Teddy Minahasa lainnya akan diperiksa terlebih dahulu bersama jaksa. total sembilan jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas-berkas tersebut. Sebelum berkas Teddy, jaksa sudah menerima berkas enam tersangka lainnya.
“(Berkas penelitian) Maksimum 14 hari,” tulisnya.
Nantinya, bila berkas Teddy bersama tersangka lainnya dianggap memenuhi syarat formil dan materil (P21), maka selanjutnya dilimpahkan ke Penuntut Umum (JPU). Namun bila tidak lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas ke penyidikan kepolisian agar segera dilengkapi diserta beberapa catatan.
Kini berkas perkara tersebut tengah diteliti. Total sembilan jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas Teddy dan enam tersangka lainnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk. Adapun SPDP tersangka Teddy Minahasa diterima dari penyidik Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022.
Tersangka Teddy Minahasa dkk disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kembali, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan penetapan ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat (14/10).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah memeriksa TM sebagai saksi tadi siang. Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Teddy.
“Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka,” kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat. (sumber-Merdeka.com)