Empat terdakwa kepemilikan sabu seberat satu ton di Pangandaran, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Sidang agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (8/11). Empat terdakwa hadir dalam persidangan secara daring, mereka adalah Mahmud Baharui (warga negara Afganistan), Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah.
“Para terdakwa secara sah, bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika satu ton masing-masing dengan pidana mati,” ujar salah seorang JPU.
“Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dia melanjutkan.
Keempat terdakwa dinilai telah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yang berpotensi merugikan negara Rp1,4 triliun. Jika sabu beredar, maka merugikan pula bagi masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ira Mambo mengatakan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan para terdakwa sebelum membuat nota pembelaan pada sidang pekan depan.
“Dalam perkara ini, pelaku intelektualnya atau yang mengendalikan, mengarahkan dan mendanai adalah Rais warga asing yang sekarang masih DPO,” tutup Ira. (sumber-Merdeka.com)