Polisi berhasil menangkap lima pelaku pembunuhan remaja laki-laki inisila I (13) di Pelalawan, Riau, yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik seperti pocong. Pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati salah satu pelaku.
Pelaku adalah YB (36), EP (21), RZ (14), RD (14) dan PJ (13). Pelaku YB yang menghabisi nyawa korban dengan palu dan parang.
“Motif kasus ini karena salah satu pelaku yang akrab disapa Lubis ini sakit hati kepada korban bernama Indra. Di mana pelaku merasa pembagian uang dari hasil pencurian sepeda tidak merata,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq, Rabu (8/11/2022).
Menurutnya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda dalam pembunuhan ini. Ada yang berperan sebagai eksekutor, membantu mengikat korban hingga joki.
YB adalah pelaku utama yang menghabisi korban. Kemudian RZ berperan sebagai penjemput korban dan membantu mengikat mayat korban.
“Kemudian RD membantu mengikat korban dan membawa ke mobil juga membantu juga membuang jenazah. Kemdian EP sebagai supir dan PJ membantu membungkus jenazah, mengikat dan ikut membuang jenazah,”tuturnya.
Dari kelima pelaku, hanya YB yang ditembak kakinya dengan timah panas. Hal itu dilakukan karena YB berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Kelima pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bisa saja akan dijerat dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana menunggu hasil pengembangannya,” ujarnya.