Seorang oknum guru ngaji, ZK (57) di Kabupaten Bener Meriah diamankan polisi. Dia ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak dibwah umur yang juga muridnya. Pelaku melakukan aksinya di rumahnya saat korban yang masih berusia 9 tahun datang untuk mengaji.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto menyebutkan, kejadian bermula pada pertengahan Juli 2022 lalu, ketika korban hendak mengaji ke rumah tersangka ZK.
“Saat itu, korban dianggap salah karena terlambat datang mengaji, korban diminta untuk masuk ke ruangan dapur di rumah milik tersangka dengan cara menarik tangan korban,” kata Indra melansir Sindonews, Selasa (8/11/2022).
Selanjutnya, tersangka bahkan mengunci pintu dapur. Dan saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban berbuat tak senonoh. Usai mencabuli korban, sambung Kapolres, tersangka sempat mengancam korban agar tidak mengatakan kepada siapa pun terkait pelecehan tersebut.
“Awas kalau kamu bilang kepada siapa pun, nanti bapak hukum lagi kamu,” kata Kapolres meniru ucapan tersangka kepada korban.
Tak diberhenti di situ, pada hari–hari berikutnya, tersangka kembali melancarkan aksi hal serupa terhadap korban ketika waktu mengaji.
“Jadi korban dianggap selalu berbuat salah, ia dibawa ke dapur. Perbuatan itu dilakukan berulang sampai 4 kali,”terangnya.
Korban yang merasa semakin tertekan dan takut akan terulang lagi ancaman dan perlakuan tersangka akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu nya. Kemudian, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah.
ZK ditangkap Satreskrim Polres Bener Meriah saat perjalanan menuju Bireuen pada 12 September 2022 lalu. Saat ini, tersangka ZK sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.