Seorang pelaku Narkoba ini nekat kabur dan terjun ke sungai Kampar untuk melarikan diri dari penangkapan Satnarkoba Polres Kampar. Tapi aksinya tersebut gagal pelaku berhasil diamankan polisi.
Kejadian ini terjadi pada Senin (7/11/2022) sekira pukul 12.00 WIB, dari tangannya berhasil diamankan Narkotika jenis Shabu Berat bruto 0.65 Gram.
Pelaku adalah EA (32) warga Dusun Pulau Payung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, ditangkap di Dusun IV Pasubilah Timur, Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya di tepi Sungai Kampar.
Dari penangkapan pelaku ini berhasil diamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibugkus dengan plasik bening, (Bruto 0.65 Gram), satu ball plastik bening, sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic, kaca pirek, korek api, bong yang terbuat dari botol plastic.
Penangkapan ini berawal, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang berada di Dusun IV Pasubilah Timur, Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri dengan cara terjun ke sungai dan dari hasil interogasi pelaku telah membuang 1 unit handphone miliknya ke dalam sungai.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh aparat desa setempat dan ditemukan 2 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang mana Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di tempat pertama pelaku duduk.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku ini,
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Jadi jangan coba-coba untuk kabur dari kita, karena akan tetap bisa kita tangkap”tegas Kasat.