Diki Pebrian (22) warga Jalan Padat Karya Gang Sosial Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih ditangkap polisi dalam kasus penganiayaan. Diki dilaporkan telah menganiaya anak di bawah umur hingga babak belur.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan Berlin (45) warga Jalan Kapten Abdullah Kecamatan Prabumulih Utara. Dalam laporannya, Berlin menyebutan anaknya inisial RP (16) menjadi korban penganiayaan oleh pelaku dan mengalami sejumlah luka lebam di tubuh.
Penganiayaan terjadi saat korban menonton organ tunggal yang digelar di kawasan Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 02.40 WIB. Belum diketahui motif pelaku memukul korban hingga luka lebam.
“Dari laporan orang tua korban, dilakukan penyelidikan sehingga diketahui identitas pelaku,” ujar Kasat melansir dari iNews, Jumat (11/11/2022).
Polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku, dan penangkapan dilakukan. “Pelaku ditangkap saat berada di kawasan venus biliar di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 22.30 WIB,” katanya.