News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Lama Bergulir dan Heboh, Indra Kenz Bakal Divonis Hari Ini

Almi Fitri by Almi Fitri
14 November 2022
in Crime, News
0
Lama Bergulir dan Heboh, Indra Kenz Bakal Divonis Hari Ini
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang putusan kasus pidana pencucian uang dan penipuan dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, dilaksanakan hari ini Senin (14/11), setelah dilakukan penundaan sidang putusan pada Jumat (28/10) lalu.

Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk mengatakan, sidang putusan tersebut terpaksa ditunda karena harus ada yang dilengkapi.

“Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 November,” kata Rahman Rajaguguk, Jumat (28/10) lalu.

“Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 november,” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10).

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi membenarkan agenda sidang putusan terhadap terdakwa Indra Kesuma hari ini. Namun dia belum dapat memastikan kapan waktu pasti pelaksanaan sidang.

“Dijadwalkan hari ini, antara jam 9 sampai jam 4 sore. Tergantung kesiapan jaksanya datang jam berapa,” jelas dia.

Menurut Arief, setiap hari ada puluhan agenda persidangan yang harus diselesaikan setiap satu majelis. Maka dia belum dapat memastikan waktu pasti pelaksanaan sidang tersebut.

Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana penjara 15 tahun.

Tim JPU Kejari Tangsel Primayuda Yutama yang membacakan tuntutan tersebut menyatakan, bahwa Indra Kenz terbukti dan sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Indra Kenz juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” ucap Primayuda Yutama, Kamis (6/10).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” terang Jaksa.

Primayuda juga menegaskan bahwa terdakwa Indra Kesuma juga tetap ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat dan menetapkan terdakwa Indra Kesuma membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Polisi Temukan Bungkus Bekas Makanan di Rumah Keluarga yang Meninggal Tak Makan

Next Post

Bentrokan Maluku Tengara, Dilaporkan Dua tewas dan Puluhan Orang Luka-luka. Sekolah dan Rumah Dibakar

Next Post
Bentrokan Maluku Tengara, Dilaporkan Dua tewas dan Puluhan Orang Luka-luka. Sekolah dan Rumah Dibakar

Bentrokan Maluku Tengara, Dilaporkan Dua tewas dan Puluhan Orang Luka-luka. Sekolah dan Rumah Dibakar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?