Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ruslan alias Lu’lang (22) diringkus polisi. Ia ditangkap karena membegal seorang pelajar berinisial FF (16). Dari pemeriksaan polisi, ternyata pelau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan juga merupakan resdivis kasus yang sama.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korbannya. Ia ditangkap polisi di rumahnya pada Minggu (13/11/2022). Dalam laporannya, FF mengaku dibegal saat melintas di Jalan Urip sumoharjo tidak jauh dari fly over.
Mendapat laporan itu, polisi bergerak hingga pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Pampang. Selain pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam jenis badik dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kepada polisi Ruslan mengakui perbuatannya yang telah membegal korban.
“Saya ancam dengan menggunakan senjata tajam, Pak. Saya ambil handphone dan uangnya,” katanya melansir dari iNews.
Saat beraksinya, pelaku dibantu oleh satu rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.
“Berdua. Beraksi setiap malam di tempat yang sunyi, Pak,” pungkasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkanb perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Panakukkang.