Sebanyak empat orang pengedar sabu, diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. satu dari keempat orang tersebut merupakan seorang residivis, adapun kronologisnya pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 satnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama OT merupakan honorer disalah satu dinas UPTD Provinsi Kepri.
Tempat Kejadian Pertama (TKP) pertama terjadi di wilayah hukum Jalan tambak Kelurahan bakar batu Tanjungpinang kemudian dari tersangka OT yang dilakukan penyitaan barang bukti sebanyak 2 paket Narkotika jenis sabu hal itu disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Pokresta AKP Effendi, Jumat (11/11). /11/2022).
“Kemudian kami melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan memperoleh barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu kemudian dikembangkan lagi kami melakukan penangkapan terhadap penangkapan PS. Pada tersangka PS kami dapati satu paket sabu-sabu dengan jumlah barang bukti 2,5 dji kemudian terhadap tersangka ini kami lakukan tersingkir di Polresta Tanjungpinang,” terang Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Effendi.
Dan pasal yang di terapkan adalah pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Terhadap semua tuduhan yang ada ini mereka saling kenal sebelumnya antara tuduhan satu angka dua dugaan 3 semuanya masih satu lingkup namun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda-beda.
“Kemudian jam penangkapan juga berbeda-beda, selanjutnya terhadap tersangka PS yang memiliki seorang teman yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berinisial BS, setelah itu kami melakukan pengembangan lagi masih satu jaringan tapi TKP yang berbeda,” tambah kasat.
Selanjutnya, salah satu tersangka ini memang sudah lama menjadi target polisi atas nama FN. FN sudah berulang kali dilakukan penangkapan tapi lolos, kemudian namanya sudah dikantongi oleh pihak polisi.
“Namun yang ini baru bisa kita tangkap kemudian salah satu tersangka, FN merupakan residivis sudah pernah masuk penjara sebelumnya,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)