Seorang oknum ASN Satpol PP di Kabupaten Rohil berinisial H (38), warga Kepenghuluan Bagan Jawa ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko setelah kedapatan membawa sabu. Dia diamankan saat hendak bertransaksi narkoba di teras rumah kakaknya di Jalan Pepaya, Kepenghuluan Bagan Jawa, Selasa (15/11/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, penangkapan pelaku setelah adanya pengaduan warga ke medsos Bidhumas Polda Riau dan Medsos Polsek Bangko terkait peredaran sabu secara besar-besaran yang dilakukan di wilayah Kepenghuluan Bagan Jawa.
Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik kacang merk Sukro yang berisikan 13 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, uang sejumlah Rp70 ribu, satu unit handphone merk Nokia type 105 warna biru.
Mengenai kronologis penangkapan ini berawal adanya laporan pada hari Jumat 11 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB di Medsos Bidhumas Polda Riau dan Medsos Polsek Bangko serta Aduan informasi masyarakat bahwa diwilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Demi memastikan informasi tersebut, Kapolsek Bangko, AKP Dedi Susanto SH menugaskan Panit l Opsnal Polsek Bangko, Iptu Ryan Eka Setiawan StrK MM untuk melakukan penelusuran diarea seputaran kota Bagansiapiapi, Selasa, (15/11/2022).
Kerja cepat Tim Opsnal Polsek Bangko mengetahui keberadaan sang pelaku pada waktu itu sedang berada disebuah rumah tepatnya diJalan Pepaya, Kepenghuluan Bagan Jawa. Akhirnya tim bergegas ke rumah pelaku sekira pukul 13.30 WIB dan sesampainya di sana tim melihat pelaku sedang duduk didepan teras rumah sambil memegang bungkusan kacang Sukro.
“Setelah dihampiri dan ditanya, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan ditubuh dan juga dilakukan pemeriksaan bungkusan kacang sukro yang dipegang pelaku, dan didapati 13 paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 3,5 gram, uang sejumlah Rp70 ribu dan 1 unit Hp merk Nokia type 105 warna biru,” kata AKP Juliandi.
Selanjutnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui hendak transaksi narkotika jenis sabu dilokasi diteras rumah kakaknya. Akhirnya Tim Opsnal Polsek Bangko memperlihatkan surat tugas dan disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Bangko,”tutupnya.