Polisi mengungkap motif anak di Lampung Utara, yang membunuh ayah kadung. Pelaku merasa sakit hati dengan ayahnya karena tidak boleh menikah.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, terduga pelaku berinisial EN (34) adalah anak kandung dari korban Acang (62) warga Dusun Jaya Laksana RT/RW 001/010 Desa Bunglai Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.
Kasus pembunuhan bermula pada saat korban sedang beraktifitas di kebun yang berjarak lebih kurang 2 KM dari rumah kediamannya. Kemudian EN datang menghampiri dengan seketika menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban, setelah dilihat tak berdaya selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku membunuh karena dirinya merasa kecewa dan sakit hati lantaran tidak diberi ijin menikah dan juga melarang memakan buah-buahan yang ada di kebun,” kata Kurniawan Ismail melansir dari iNews, Kamis (17/11/2022).
Saat disinggung apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Kurniawan mengatakan, dari keterangan yang diperoleh pelaku ada kartu kuning.
“Namun saat di interogasi, pelaku masih normal, untuk memastikan terkait kondisinya lebih lanjut pihak Polres akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa,” kata dia.