News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Buruh Tolak Upah Versi UU Cipta Kerja & Tuduh PHK Disengaja

Zai by Zai
18 November 2022
in National
0
Buruh Tolak Upah Versi UU Cipta Kerja & Tuduh PHK Disengaja
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengusaha dan pekerja tengah bersiteru mengenai ketentuan penghitungan upah buruh tahun 2023. Saat ini, penetapan upah mengacu pada turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021.
Pengusaha bersikeras penetapan upah harus mengacu hukum yang berlaku, yaitu PP No 36/2021. Dan menuntut pemerintah konsisten dengan kebijakan yang sudah ditetapkan.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah tidak menggunakan PP No 36/2021 sebagai dasar formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun kota/ kabupaten (UMK) tahun 2023.

Pasalnya, menurut KSPI dan Partai Buruh, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Karena itu, PP No 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yang bisa digunakan,” kata Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal dikutip Jumat (18/11/2022).

Penetapan upah, lanjutnya, harus menggunakan formulasi yang mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Yang menetapkan kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

“PP No 36/2021 tidak bisa digunakan akibat dari adanya kenaikan harga BBM dan upah yang sudah tidak naik 3 tahun berturut-turut. Ini menyebabkan daya beli buruh mengalami penurunan 30%,” tukas Iqbal.

“Oleh karena itu, daya beli buruh yang turun tersebut harus dinaikkan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Tuding Pengusaha Sengaja PHK
Di sisi lain, Iqbal justru menuding pengusaha melakukan PHK untuk menghindari kenaikan UMP.

Sontak, tudingan itu membuat pengusaha marah.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan, kondisi sebenarnya di lapangan memang sedang tidak baik-baik saja.

“Orderan dari Amerika Serikat dan Eropa menurun, Permintaan pasar dari dalam negeri yang juga ikut mengalami kemerosotan, hingga adanya persaingan bisnis tekstil antar negara eksportir TPT (tekstil dan produk tekstil),” kata Jemmy.

“Memang perumahan karyawan itu terjadi. PHK ini bukan karena kita mengada-ngada untuk tidak menaikkan upahnya, tapi memang kondisinya itu order tekstil sedang turun,” tukas Jemmy.

Sumber : CNBC Indonesia

Tags: Buruhburuh tolak uoahPHKupahUU cipta kerja
Previous Post

Argentina Tolak Hotel Bintang 5, Messi dkk Nginep di Asrama Mahasiswa

Next Post

Kronologi Polisi Thailand Cegat Pedemo Dekati KTT APEC hingga Rusuh

Next Post
Kronologi Polisi Thailand Cegat Pedemo Dekati KTT APEC hingga Rusuh

Kronologi Polisi Thailand Cegat Pedemo Dekati KTT APEC hingga Rusuh

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?