Diduga edarkan obat keras tanpa izin, AF (31) warga Desa Cigadung, Kecamatan Cigugur, kabupaten Kuningan ditangkap polisi. Pelaku ditangkap setelah mengamankan orang suruhan AF saat mengambil paket berisi obat keras di daerah Cijoho. Minggu (20/11/2022).
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang mengatakan, terungkapnya AF sebagai pengedar obat keras tersebut dari adanya informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya, pada Sabtu (19/10/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Penangkapan AF berawal dari diamankannya seorang saksi yang mengaku teman AF, saat sedang mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Cijoho. Saksi ini mengaku bahwa dirinya hanya suruhan AF untuk mengambil barang, tanpa mengetahui isi dari paket tersebut,” kata Dadang.
Setelah mendapat petunjuk dari saksi, kata Dadang, anggotanya langsung menuju rumah AF. Saat dilakukan pemeriksaan AF mengakui paket tersebut merupakan milikinya. Adapun paket itu berisi berisi 10 butir Riclona, 10 butir Atarax Alprazolam 1 mg, 100 butir Tramadol HCI, serta 100 butir Trihexyphenidyl.
“Setelah melakukan pemeriksaan di rumahnya, tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Kuningan, guna penyelidikan lebih lanjut,”tutur Dadang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika, jo Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.