Seorang pria berinisial BS (42) di Mataram, Nusa Tenggara Barat nekat mencuri ponsel di sebuah kos-kosan. Warga Seganteng Cakranegara itu melakukan aksinya di wilayah Dasan Cermen.
Apesnya, aksi pelaku terekam CCTV hingga memudahkan anggota Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan. BS pun akhirnya ditangkap di rumahnya untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Sandubaya. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku terpaksa mencuri untuk menafkahi empat wanita simpanannya.
“Untuk biaya empata wanita bang,”ujar pelaku di depan aparat.
Atas perbuatannya, BS terpaksa meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Sandubaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kompol M Nasrullah, Kapolsek Sandubaya melansir dari Sindonews.