Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta agar kliennya dirawat oleh dokter pribadi buntut terpapar virus Covid-19 saat ditahan di rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Arman mengaku sudah melayangkan surat permohonan tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Surat permohonan, Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi untuk Covid,” kata Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa pihaknya sudah menyediakan rumah sakit dan dokter untuk menangani hal tersebut.
“Izin Bapak, kami kejaksaan punya rumah sakit dan dokter, jadi tentunya kami akan koordinasi dokter-dokter yang ada di Kejaksaan, kita tetap ikuti standar penanganan COVID,” kata jaksa.
Hakim lantas mempersilahkan penasihat hukum Putri untuk membuat surat permohonan pembantaran apabila dokter dari Kejagung dirasa tidak bisa merawat kliennya.
“Jadi saudara penasihat hukum, kalau seandainya rumah sakit Kejaksaan dipandang tidak mampu, silakan lakukan bantaran,” kata hakim.
Kendati demikian, Arman mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin Putri dirawat sesekali oleh dokter pribadi yang ditunjuk oleh tim penasihat hukum.
“Kami seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, kami cuma ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan,” ujarnya.
Sementara itu, Ferdy Sambo menyebut Putri positif Covid-19 lantaran tidak bisa menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di Rutan Kejagung. Padahal, kata dia, keluarganya selama ini sangat patuh pada prokes.
“Istri saya sudah tidak mematuhi (prokes) di Rutan Kejaksaan makanya dia positif sekarang. Selama ini belum pernah dia positif,” kata Sambo.
Adapun Putri seharusnya menjalani sidang lanjutan bersama Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa (22/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Putri tidak bisa dihadirkan secara langsung di persidangan lantaran terpapar Covid-19, sehingga ia mengikuti sidang secara online.
Sebagai informasi, Sambo dan Putri diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yang merupakan ajudan dan ART keluarga Sambo. Tiga terdakwa lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia