Aliansi pertahanan Organisasi Pakta Negara Atlantik Utara (NATO) mendeklarasikan Rusia dan rezim Presiden Vladimir Putin sebagai teroris.
Deklarasi itu tertuang dalam sebuah resolusi yang diadopsi Dewan Parlemen NATO dalam rapat tahunan di Madrid pada Senin (21/11).
“Hari ini, kami akan mengadopsi sebuah resolusi yang menyerukan seluruh sekutu untuk secara tegas mengidentifikasi Federasi Rusia dan rezimnya saat ini sebagai organisasi teroris,” kata Presiden Dewan Parlemen NATO, Gerry Connolly, sebelum melakukan pemungutan suara.
Resolusi itu pun berhasil diadopsi dengan hasil konsensus. Dokumen itu juga menyerukan pembentukan pengadilan khusus yang bisa mengadili rezim Putin terkait kejahatan perang.
“Kami juga meminta pemerintah kami untuk mengambil langkah selanjutnya menuju persetujuan Ukraina bergabung ke NATO. Kami telah berulang kali menekankan bahwa kami tidak akan mengakui upaya ilegal apa pun oleh Rusia untuk mencaplok wilayah kedaulatan Ukraina,” paparnya menambahkan.
Perwakilan permanen Ukraina untuk Dewan Parelemen NATO, Yehor Chernev, menyambut baik upaya organisasi tersebut. Namun, ia menegaskan Dewan Parlemen NATO tidak hanya menghukum pelaku langsung kejahatan perang tetapi juga Putin sebagai pimpinan tertinggi Rusia.
“Penerapan resolusi ini merupakan langkah politik penting yang mencerminkan suasana hati di kalangan parlemen Barat dan karena itu mempengaruhi kepemimpinan negara dalam pengambilan keputusan,” tulis Chernev di laman Facebook.
Dikutip European Pravda, pada 13 Oktober Parlemen Dewan Eropa (PACE) dengan suara bulat mengadopsi resolusi yang menyebut Federasi Rusia sebagai rezim teroris.
PACE menjadi organisasi internasional pertama yang mengecap Rusia sebagai negara teroris.
Beberapa parlemen negara Eropa seperti Senat Polandia dan DPR Republik Ceko juga telah mengadopsi resolusi serupa.
Resolusi tersebut muncul setelah Rusia kekeh menginvasi Ukraina yang berlangsung sejak Februari lalu.
Sumber: CNN Indonesia