Ketua Majelis Hakim persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group, Fahzal Hendri, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, untuk segera memanggil kembali mantan Bupati Indragiri hulu (Inhu) Yopi Arianto, guna menjalani pemeriksaan ulang sebagai saksi.
“Saudara Jaksa, tolong saksi Yopi Arianto dihadirkan kembali di persidangan ini sebagai saksi,”kata Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin (21/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagaimana melansir dari Cakaplah.
Menurutnya, pernyataan Yopi Arianto saat dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu, sangat bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh mantan legal dari PT Duta Palma Group saksi Suheri Terta dan Yudih.
Saat itu, kedua saksi tersebut mengungkapkan bahwa selain mantan Bupati Inhu Raja Tamsir Rahman yang kini menjadi terdakwa, Yopi Arianto juga turut menggeluarkan izin yang sama, yakni izin lokasi (Ilog) dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma Group, di masa kepemimpinannya sebagai Bupati Inhu.
“Yopi ini kan Bupati dua periode, bisa jadi tersangka juga dia ini. Tolong dihadirkan ya JPU, jika perlu penetapan nanti kita keluarkan, yang penting dia bisa dihadirkan,” tegas Fahzal.
Sebelumnya dalam persidangan yang sama, saksi Suheri Terta mengungkapkan ada tiga Bupati Inhu yang telah mengeluarkan Ilog dan IUP untuk perkebunan PT Duta Palma Group di Inhu.
“Raja Tamsir tahun 2007, lalu Mujtahid Thalib dan Yopi Arianto pada tahun 2011. Ketiganya sama, mengeluarkan Ilog dan IUP juga,” ujar Suheri Terta menjawab pertanyaan Hakim.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi Yudih. Dikatakannya, berdasarkan dokumen perusahaan yang diketahuinya, dalam membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Inhu, Duta Palma Group menggunakan dasar hukum kedua izin tersebut.
“Ilog digunakan sebagai dasar untuk melakukan ganti rugi atas lahan yang sudah dikuasai oleh pihak ketiga. Sedangkan IUP itu digunakan sebagai dasar hukum untuk membuka lahan hingga menanami sawit di dalamnya,” jawab Yudih.
Terkait pernyataan saksi tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Raja Tamsir Rahman, mempertanyakan apakah dalam proses hingga dikeluarkannya kedua izin tersebut. Saksi Suheri sebagai legal PT Duta Palma Group pernah menjanjikan atau memberikan imbalan berupa barang maupun uang kepada terdakwa Raja Tamsir Rahman.
“Tidak pernah,” jawab Suheri.
Sebagai informasi, hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Tamsir Rahman dalam kasus dugaan alih fungsi hutan dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.