Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan konfrontasi antara mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa dengan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pengedaran narkoba sabu hari ini.
Konfrontasi ini sedianya digelar pada Senin (21/11) lalu. Tersangka lain yang ikut dikonfrontasi hari ini yakni, Anita alias Linda dan Samsul Maarif.
“Pagi ini mulai konfrontasinya. AKBP Dody, Syamsul Ma’arif dan Linda dipastikan hadir,” kata Koordinator Tim Penasihat Dody, Adriel Viari Purba saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Rencananya pemeriksaan konfrontasi yang bakal mempertemukan para tersangka dalam kasus ini akan difasilitasi oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. “Kemungkinan (lokasi) di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” katanya.
Alasan Sempat Ditunda
Agenda konfrontasi Irjen Teddy Minahasa ini sempat ditunda lantaran, dari pihak Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan tersangka lain Anita berhalangan hadir.
“Rencana hari ini adalah konfrontasi antara tersangka lain yaitu mantan kapolres dan wanita bernama Anita dengan klien saya Teddy,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (21/11).
“Tapi katanya dapat informasi dari penyidik katanya ada salah satu dari tersangka itu sakit dari pihak sana,” tambahnya.
Teddy Ditahan di Polda Metro
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10). Teddy kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy diduga memerintahkan AKBP Dody, yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Mendadak Ubah Keterangan di BAP
Namun pada Jumat (18/11), Teddy mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya. Dia mengklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat.
Hotman mengklaim barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.
“Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” ujar Hotman.
Hotman mengatakan bahwa lima kilogram sabu-sabu tersebut masih ada dan saat ini dipegang oleh pihak kejaksaan untuk sidang kasus narkotika di Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap lima kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi,” kata Hotman.
(sumber-Merdeka.com)