Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus Polisi. Ketiganya diamankan saat asyik menggelar pesta narkoba.
Kanit Reserse Narkoba Polresra Padang Ipda Hendrizal mengatakan pengrebekan pesta sabu ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Dan berbekal dari infromasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pengintaiaan.
Polisi kemudian bergerak ke sebuah kos-kosan di kawasan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Kamis (25/11/2022) “Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menciduk tiga pengedar sabu,” kata Hendrizal melansir dari iNews, Jumat (25/11/2022).
Dia menambahkan, di lokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sedang narkotika jenis sabu, bong atau alat isap sabu dan timbangan digital. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir narkoba di tempat kos dareah Lolong Belanti,” katanya.
Ketiga orang bandar dan dua orang wanita yang ikut dalam pesta narkoba tersebut selanjutnya diboyong ke Mapolresta padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.