Seorang bocah yang masih berusia 3 di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dianiaya secara sadis oleh ayah tirinya. Rabu (23/11/2022) sekira Jam 16.00 WIB.
Akibat kejadian itu, bocah malang tersebut mengalami luka dikemaluan, kaki dibakar dan luka lebam di badan korban.
Korban bernama M Ilham Ramdhan (3) warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Sementara pelaku adalah NS (39) warga Desa Rimbo Panjang dengan barang bukti yang diamankan berupa mencis minyak berwarna merah jambu.
Kasus ini dilaporkan oleh Tante kandung korban Wiwit Candra Wati (24) warga Jl. Karya Ikhlas Gang Abdul Gani, Kelurahan Tuah Madani, Pekanbaru.
Menurut keterangan polisi, kejadian ini berawal, Tante korban menerima kabar dari pamannya Antozen bahwa keponakan yang tinggal bersama dengan ayah tirinya (pelaku) telah melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada korban.
Mendapatkan kabar tersebut, Tante korban mendatangi tempat ibu korban bekerja di salah satu Ampera di daerah Panam untuk menjemput korban. Setelah menunggu Tantenya akhirnya menjumpai korban bersama dengan kedua orang tuanya dan langsung membawa korban tersebut ke rumahnya.
Sesampainya di rumahnya, Tentenya langsung memeriksa kondisi korban pada bagian kaki sebelah kiri dan pipi sebelah kiri yang mengalami luka dan pada bagian kepala sebelah kanan mengalami bengkak.
Selanjutnya Tantenya juga menemukan pada alat kelamin korban mengalami luka, atas kejadian tersebut Tante Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang.
Pada Kamis tanggal 24 November 2022 sekira jam 13.30 WIB, langsung dilakukan pencarian terhadap pelaku dan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi, untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku, sekira jam 14.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambang bersama anggota Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yabg terletak di Perumahan Gapura Niaga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH mengatakan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya melakukan kekerasan fisik terhadap anak dengan cara mencubit kemaluan dan menarik kulit kemaluan korban menggunakan kuku pada jari telunjuk dan jempol tangan kanan pelaku hingga kulit kemaluan korban terkelupas dan mengeluarkan darah,”ujar Kapolsek.
Tidak sampai di sana, pelaku juga mencubit pinggang korban hingga mengakibatkan memar berwarna kebiruan.
“Lalu membakar telapak kaki sebelah kiri anak dengan menggunakan mancis berwarna merah jambu hingga melepuh,”terang Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUH. Pidana.