Pria berinisial RJP (24) warga Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diamankan polisi. Dia ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap gadis 18 tahun sebanyak dua kali.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengaku sebagai dukun. Dia memperdaya korban dengan modus bisa mengusir jin dari dalam tubuh gadis tersebut.
“Pelaku ini sempat ditangkap massa karena merasa sudah meresahkan dan membuat warga ketakutan,”kata Kapolsek melansir dari iNews. Sabtu (26/11/2022).
Pengakuan korban, awalnya pada tanggal 10 November 2022 dihubungi pelaku. Ketika itu pelaku mengarang cerita kalau bisa menerang alam gaib.
Dalam penerawangan tersebut, pelaku mengaku melihat ada roh jahat di dalam tubuh korban. Hal itu pun membuat korban ketakutan.
“Pelaku berkata jika korban sedang mengandung anak jin. Dia memiliki mata batin dan bisa menerawang keadaan korban,” katanya.
Setelah itu pelaku kembali menemui korban dan meyakinkan ada jin di tubuhnya sehingga harus segera dikeluarkan.
“Lalu pelaku mengajak korban ke kafe. Di sana pelaku langsung membuka pakaian korban dan menelanjanginya. Korban sempat bertanya untuk apa seperti ini. Pelaku lalu menyampaikan kalau ingin sembuh dan hidup tenang dari gangguan jin harus mau bersetubuh dengannya,” ujar Kapolsek.
Akhirnya pelaku berhasil memperdayai korban. Korban menurut saja sehingga pelaku menyetubuhinya.
Kemudian pada 16 November, pelaku kembali menghubungi korban. Alasannya masih ada jin dalam tubuh korban hingga akhirnya mereka kembali bertemu.
“Malam harinya, korban diajak bertemu kembali oleh pelaku di tempat yang sama dengan alasan ingin menyembuhkan. Lalu pelaku kembali menyetubuhi korban,” ucapnya.
Belakangan korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Sadar anaknya menjadi korban penipuan, orang tua korban mencari pelaku hingga ditangkap bersama warga. Setelah ditangkap, warga membawa pelaku ke kantor polisi untuk diproses hukum.