Seorang bapak di Mojokerto tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berinisial RAS (39), warga Trawas, sejak korban berusia lima tahun.
Kasus pemerkosaan ini terbongkar setela korban yang kini berusia 10 tahun mengadu kepada ibunya, bahwa telah diperkosa ayah kandungnya. Saat itu juga, ibu korban marah dan melaporkan suaminya ke polisi dan dilakukan penangkapan.
Kepada polisi, pelaku berdalih tega memperkosa anak kandungnya karena sakit hati istrinya berselingkuh. Sebab, sejak saat itu dia tidak pernah berhubungan badan. Setiap kali meminta, istrinya selalu menolak.
“Itu pelampiasan saya. Saya sakit hati istri selingkuh,”katanya.
Ironisnya, pemerkosaan itu dilakukan hampir tiap malam, saat istrinya tidur dengan anak bungsunya. “Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban. Korban diancam dianiaya jika tidak mau melayaninya,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengutip dari iNews. Minggu (27/11/2022).
Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.