Seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berinisial PA yang diduga berupaya memeras pengusaha asal Semarang, Agus Hartono dengan nominal Rp10 miliar. Hal tersebut terkuak usai viralnya pengakuan korban. Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap PA menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan tindakan tercela jaksa penyidik di Kejati Jateng itu.
“Bahwa kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor,” tutur Ketut kepada wartawan, Senin (28/11).
Menurut Ketut, pihaknya tetap menerapkan prinsip prosumption of Inoccent atau praduga tak bersalah. Namun, apabila terbukti maka Kejagung akan menindak tegas pejabat yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.
“Bahwa saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud,” jelas dia.
Selain itu, terhadap pelapor yakni Agus yang juga terbelit kasus akan segera dituntaskan proses hukumnya demi mendapatkan kepastian hukum. “Perkembangan penanganan perkara tersebut akan kami update,” Ketut menandaskan.
Diketahui, Agus Hartono sempat dipanggil oleh Kejati Jateng terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016. Dia diminta menjadi saksi perkara pada Juli 2022.
Jaksa Kejati Jateng berinisial PA kemudian meminta bertemu empat mata. Agus mengaku tidak diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan itu, PA menyatakan Agus masih terbukti bersalah dan akan dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi. Terlebih, salah satu tersangka sudah menjalani hukuman.
Agus lantas dimintai uang untuk mengurus kasus tersebut dengan nominal Rp5 miliar untuk masing-masing Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sementara, ada dua SPDP dalam kasus tersebut sehingga total Rp10 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Agus kemudian mengirimkan somasi terhadap jaksa Kejati Jateng itu terkait dugaan percobaan pemerasan, yang ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejagung, Komisi Kejaksaan (Komjak), Jampidsus Kejagung, Presiden, Wakil Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI. (sumber-liputan6.com)