ED (32), tewas dengan banyak luka tusuk akibat dikeroyok bapak dan anak, MY (58) dan PZ (29). Kedua pelaku ditangkap polisi tak lama usai kejadian.
Peristiwa itu bermula saat kedua pelaku mendatangi korban yang sedang berjaga di pos jembatan darurat di Desa Simpang Pendagan, Muara Dua, Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan, Kamis (24/11) sore. Pelaku MY meminta korban tak lagi menjaga pos tersebut.
Mereka pun terlibat cekcok mulut dan berakhir dengan perkelahian. Kedua pelaku masing-masing yang sejak awal membawa pisau langsung melakukan penusukan.
Korban tewas dengan banyak luka tusuk di tubuhnya. Tak lama kemudian, bapak dan anak itu diamankan polisi di rumah warga setempat.
Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha mengungkapkan, kedua tersangka masih memiliki hubungan keluarga dan satu kampung dengan korban. Mereka terlibat selisih paham terkait uang pembagian jaga jembatan darurat.
“Motifnya karena pembagian uang hasil jembatan darurat tak sesuai. Karena itu MY emosi dan mengajak anaknya memberi perhitungan dengan korban,” ungkap Indra, Jumat (25/11).
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan sebilah pisau yang digunakan saat kejahatan terjadi.
“Kita tidak kenakan pasal pembunuhan berencana karena mereka sempat adu mulut sebelum pembunuhan terjadi,” ujarnya.
Indra menyesalkan reaksi kedua pelaku yang melampiaskan emosinya dengan menggunakan senjata tajam. Dia berharap, masyarakat bisa menghindari penggunaan senjata tajam, terlebih senjata api, untuk menyelesaikan masalah sesama warga.
“Itu yang kami sesalkan, kenapa dengan sangat mudah membawa saja, apalagi sampai membunuh orang,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)