Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap bandar narkoba jaringan Internasional dan mengamankan uang Rp3,2 Miliar. Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus pengungkapan narkoba 6 bulan lalu dengan mengamankan satu pelaku berinisial RAM (25).
Dimana petugas melakukan penangkapan pelaku RAM di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (21/11/2022) kemarin.
“Dari pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan uang tunai Rp3,2 miliar, satu unit Honda Civic Turbo,”kata Kombes Pol Pria Budi yang didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, Senin (28/11/2022) siang.
Dijelaskan Pria Budi, uang tunai ini merupakan serangkaian dengan transaksi narkoba Tahun 2021.
“Uang ini berkaitan serangkaian pengungkapan narkoba sebelumnya. Uang ini ditemukan di rumah pelaku RAM di Mandau. Ini masih dikembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU),”ujar mantan Dirpam Obvit Polda Riau itu sebagaimana melansir dari Riauaktual.
Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial R. “Jadi pengungkapan sebelumnya (6 bulan lalu) bosnya pelaku RAM. Pelaku RAM ini merupakan bandar internasional,” sambungnya.
“Uang Rp3,2 miliar ini apakah hasil penjualan narkoba atau uang pembayaran narkoba yang sudah dibeli masih kita kembangkan,” tutup Kombes Pria Budi.
Terhadap pelaku RAM, dirinya dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Untuk TPPU nya, Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010.