Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan satu pelaku tindak pidana korupsi proyek peningkatan produksi kacang kedelai yang dananya bersumber dari APBN tahun 2018 sebesar Rp1.719.312.000.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso dalam konferensi pers kasus yang menyebutkan satu pelaku berinisial YI sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Telah diamankan satu pelaku dugaan korupsi proyek peningkatan produksi kacang kedelai yang dananya bersumber dari APBN Tahun 2018 inisial YI. Dimana YI ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Luas lahan tanaman 1.806 hektare,” katanya, Senin (28/11/2022) kemarin.
Dijelaskan Alponso, selain itu juga ditambah pengalihan bantuan dari Rohul untuk 2 Poktan di Kabupaten Inhu seluas 145 hektar dengan anggaran Rp138.040.000, sehingga totalnya 22 Poktan, luas lahan tanam 1.951 hektar dan jumlah pagu Rp1.857.352.00.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam kasus ini, ketika Kelompok Tani (Poktan), penerima bantuan dana pengadaan bibit kedelai dari Kementerian Pertanian RI mencairkan bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing,”terang Alponso.
Kemudian kata Alponso, PPTK meminta sejumlah uang pada masing-masing Poktan dengan jumlah bervariasi, sebab jumlah bantuan dana yang diterima Poktan tidak sama.
“Salah satu syarat pencairan dana bantuan, harus ada rekomendasi dari dari PPTK atau Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Inhu. Ketika itulah, pelaku meminta uang pada masing-masing Poktan,” sambungnya.
Akibat kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK). Sebab sebagian dana yang diterima Poktan sudah diberikan pada PPK dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku serta membuat SPJ yang tidak benar.
“Dari kalkulasikan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp1.311.605.000. Polres Inhu telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Bulan Mei Tahun 2021. Alhamdulillah, meski memakan waktu 1 tahun, namun 4 November 2022 lalu, sudah dinyatakan P21,” tutup mantan Koorspri Kapolda Riau itu.