Seorang warga Sumatera Barat, Herman (32) terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Sabtu (26/11/2022). Dia diamankan karena nekat mencuri uang milik temanya.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menyebutkan dalam aksinya pelaku berhasil mengambil uang korban sebesar Rp9 juta.
“Pelaku sudah kami amankan, pelaku diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp9 juta milik temannya Ali Wardi. Uang tersebut disimpan korban didalam lemari,” katanya melansir dari Riauaktual, Senin (28/11/2022) kemarin.
Dijelaskan Dodi Vivino dari hasil interogasi, pelaku nekat melakukan pencurian uang untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuan pelaku untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Data yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada, Sabtu (26/11/2022). Saat itu korban dan pelaku tengah beristirahat di dalam kamar. Kemudian korban pergi karena ada keperluan mendesak dan meninggal pelaku dikamar sendirian.
“Saat korban keluar karena ada urusan, kemudian pelaku langsung mengambil uang korban didalam lemari. Uang tersebut dimasukan korban kedalam kantong celana sebelah kanan,”kata mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.
Saat akan keluar kamar, korban dipanggil oleh saksi Erizal bahwa dirinya melihat pelaku mengambil uang miliknya didalam lemari.
“Kemudian korban kembali ke kamar disitu juga ada saksi. Kemudian korban bersama saksi langsung menggeledah pelaku dan ditemukan uang Rp9 juta,” ujar Dodi Vivino.
Selanjutnya, Korban Herman meminta Polsek Tenayan Raya untuk memproses kasus pencurian ini.
“Pelaku akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses selanjutnya. Motif pelaku melakukan pencurian yakni untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” tutup Dodi.