Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang perempuan berinisial W sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diduga karena menghina dan mencemarkan nama baik pedangdut Dewi Perssik.
“Iya tersangka (kemarin) ya, tersangka. Yang Winarsih ya,” kata Kasih Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Selasa (29/11).
Dia menjelaskan, ada beberapa hal dalam proses penetapan perkara tersebut hingga adanya seorang tersangka. Salah satunya yakni dengan adanya sejumlah alat bukti yang cukup.
Kendati sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap W. Hal ini dikarenakan ancaman hukumannya yakni di bawah lima tahun penjara. “Dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dia, pencemaran nama baik, kemudian UU ITE,” jelasnya.
Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan mengamankan seorang perempuan berinisial W, yang diduga menghina penyanyi Dangdut Dewi Perssik. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy. “Iya betul,” katanya kepada merdeka.com, Sabtu (5/11).
W berusia 50 tahun. W diduga fans Lesti Kejora-Rizky Billiar yang membuat konten hinaan dengan maksud mencari perhatian dari Dewi Perssik. W beralamat di daerah Jawa Timur.
“Motif sementara yang bersangkutan untuk mencari perhatian dari Dewi Perssik, yang bersangkutan kami temui di kediamannya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, setelah disampaikan perihal perkara, yang bersangkutan mengakui dan bersedia dilakukan pemeriksaan dan mediasi di Jakarta,” ungkapnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk ini mengatakan, kepolisian mengarahkan kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Di mana langkah restorative justice mengacu pada Surat Edaran (SE) No 2/11/2021 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sehingga langkah-langkah restorative justice, kami lakukan dalam hal ini memediasi pihak pelapor dan terlapor, dalam hal ini Saudari W. Surat Edaran ini tentang ‘Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital/Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif’, ujarnya.
“Karena ini yang menjadi acuan dalam penanganan perkara ITE, terkhusus pasal 27(3) yang menjadi pasal yang dilaporkan saudari Dewi Perssik,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)