News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dua Penambang Batubara Ilegal Ditangkap di Kaltim, BB Capai 100 Ton

Almi Fitri by Almi Fitri
29 November 2022
in Crime, News
0
Dua Penambang Batubara Ilegal Ditangkap di Kaltim, BB Capai 100 Ton
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sekitar 100 ton batu bara disita sebagai barang bukti. Polisi menangkap dua penambang batu bara ilegal di kawasan RT 47 Muang Dalam, Lempake, Samarinda, Kalimantan Timur.

Kedua pemain tambang ilegal itu adalah Jumain Saputro sebagai pemodal, dan Ismail sebagai eksekutor penambang. Bahkan Jumain diketahui adalah mantan Ketua RT 47.

Dalam aksinya, Jumain menyediakan dana, menyewa alat berat hingga melakukan penjualan batu bara. Berikutnya peran Ismail menyewa lahan senilai Rp30 juta, merekrut dan membayar operator alat berat Rp4.000/ton hingga memerintah operator di setiap tahap penambangan.

Aktivitas penambangan batu bara ilegal itu terbongkar setelah masyarakat melaporkan ke polisi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tinggal mereka. Polisi memergoki aktivitas tambang ilegal itu pada hari Minggu (20/11) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

“Melalui penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Samarinda menangkap lebih dulu pria IM (Ismail) di lokasi penambangan,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam penjelasan resmi di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Senin (28/11).

Penyelidikan lanjutan mengarah kepada pemodal penambangan ilegal itu. Polisi mengamankan Jumain Saputro sehari kemudian di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, di Balikpapan. “Diduga pelaku JM (Jumain Saputro) ini berupaya melarikan diri. Dia kita amankan di Bandara Sepinggan,” ujar Ary.

Menurut Ary, modus aktivitas ilegal itu dengan mencari wilayah, lahan hingga menyewa lahan dan melakukan penambangan tidak disertai izin. Meski penangkapan berlangsung sekitar sepekan lalu, Ary tidak mengungkap identitas pemesan maupun tujuan penjualan batu bara ilegal itu. “Aktivitasnya baru beberapa hari dan akan dijual ke mana batu bara itu masih diselidiki,” terang Ary.

Seratus ton batu bara yang berhasil dikeruk, berikut dua unit alat berat ekskavator disita kepolisian sebagai barang bukti. Penyidik menetapkan keduanya tersangka dengan jeratan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Pengendara Banyak Ngakali Tilang Elektronik, Tilang Manual Berlaku Lagi

Next Post

Kesal Selalu Diolok-olok Nikahi Mantan Pacar Korban, Pemuda di OKI Tembak Pelaku

Next Post
Kesal Selalu Diolok-olok Nikahi Mantan Pacar Korban, Pemuda di OKI Tembak Pelaku

Kesal Selalu Diolok-olok Nikahi Mantan Pacar Korban, Pemuda di OKI Tembak Pelaku

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?