Tak jera keluar masuk penjara, remaja berinisial HR (17) kembali berurusan dengan polisi. Pelaku yang merupakan resedivis ini ditangkap karena melakukan pencurian ponsel milik tetangganya.
“Pelaku ini resedivis, telah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung,” kata Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir melansir dari iNews, Selasa (29/11/2022).
Aksi pencurian ini dilakukan di Dusun Kampung Asam, Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung, pada Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB dengan korban Yuniarti (26). Saat itu, kata Musakir, korban baru bangun tidur, saat melek mata, korban tidak melihat dua ponsel Oppo F5 dan Oppo A3S yang sedang dicas.
“Korban kemudian memeriksa rumahnya, dan melihat atap genteng bagian belakang telah terbuka dan pintu dapur juga sudah tidak terkunci, sehingga dia menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya,”katanya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta. Tak terima jadi korban pencurian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Panggung.
Berbekal dari laporan itu, kata dia, pelaku ditangkap pada Sabtu (26/11/2022) pukul 01.00 WIB, saat nongkrong bersama rekan-rekannya di Pekon Gunung Meraksa. Dari tangan pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua ponsel hasil curian yakni Oppo F5 dan Oppo A3S.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.