Cukup dengan menempelkan kode QR, kini semua gerai bisa menerima pembayaran nontunai lewat ponsel. Metode ini didukung oleh standar yang dibuat oleh Bank Indonesia, yaitu QR Indonesian Standard atau QRIS.
Namun saat ingin membayar menggunakan QRIS di kasir, konsumen kerap bingung, terutama ketika bertanya soal bisa atau tidak membayar menggunakan QRIS.
Banyak orang yang masih ragu tentang cara pengucapan QRIS yang benar. Ada yang menyebut QRIS jadi ‘kiyuris’, ‘kiris’ atau Oris.
Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Fitria Irmi Triswati mengungkapkan pengucapan QRIS ini adalah “kris”.
“Pengucapan QRIS yang benar adalah ‘KRIS’ bukan kiyuris, kiris atau Oris ya,” kata Fitria, dikutip dari Detikcom, Senin (28/11/2022).
QRIS ini diluncurkan oleh BI dan asosiasi sistem pembayaran Indonesia (ASPI) dan lembaga jasa keuangan pada 17 Agustus 2019 lalu.
Kala itu Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan QRIS ini memiliki tujuan untuk efisiensi transaksi, percepatan inklusi keuangan, memajukan UMKM yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Perry menjelaskan QRIS adalah transaksi QR asli Indonesia. “Pertanda Indonesia negara maju modern akan lebih berpendapatan tinggi, suatu standar yang diterapkan secara nasional. Yang disebut QRIS Unggul,” ujarnya.
QRIS mengusung semangat UNGGUL yang mengandung makna UNiversal, GampanG, Untung, dan Langsung.
Masyarakat bisa menggunakan QRIS secara nasional akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020. Hal tersebut dilakukan dengan maksud memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Sumber : CNBC Indonesia