Briptu AH yang menodong santri di Pondok Pesantren Imam Az-Zuhri yang berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan saat ini menjalani penahanan di ruangan khusus Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan Briptu AH ditempatkan di sel khusus selama pemeriksaan dilakukan.
“Sudah diperiksa dan diamankan di tempat khusus selama tujuh hari,” kata Komang, Rabu (30/11).
Komang menerangkan saat ini Propam Polrestabes Makassar masih mendalami keterangan sejumlah saksi terkait tindakan polisi yang menodongkan senjata ke santri.
Komang mengaku belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada anggota tersebut.
“Nanti kita menunggu proses sidangnya yang dilakukan Propam Polrestabes Makassar. Motifnya kesalahpahaman,” ungkapnya.
Pada kasus ini, kata Komang pihak kepolisian telah berusaha mempertemukan beberapa pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Sudah dilakukan proses mediasi antara pihak pengelola pondok pesantren, pelaku dan keluarga santri,” kata dia.
Sumber: CNN Indonesia