Santri di Makassar ditodong dengan senpi oleh anggota Polantas. Aksi penodongan pistol yang dilakukan oleh seorang anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar berinisial Brigadir A terhadap santri di Makassar, akhirnya berakhir damai.
Diketahui sebelumnya Brigadir A melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata api (senpi) kepada santri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Al-Zuhri, Kabupaten Gowa lantaran emosi karena rumahnya dilempari batu yang diduganya dilakukan oleh para santri dari Ponpes tersebut.
Menurut pengacara dari salah satu santri, Lisa Wira Ilhami, kejadian pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (23/11) malam. Saat itu Brigadir A datang dengan emosi yang memuncak dan marah-marah karena merasa rumahnya dilempari. “Letak Ponpes dan rumahnya berdekatan. Dia salah sangka dan mengira rumahnya dilempari oleh santri,” tuturnya.
Brigadir A pun berniat mendatangi Ponpes, namun saat di perjalanan menuju ke dalam Ponpes dirinya mendapati sejumlah santri. “Dia marah-marah angkat baju kerah salah satu santri. Bahkan sampai dia keluarkan pistol,” sebutnya.
Pihak pengurus Ponpes yang menyaksikan kejadian ini mencoba untuk menenangkan Brigadir A. Saat itu pula pihak ponpes mengajak Brigadir A untuk melihat CCTV guna memastikan siapa pelaku pelemparan. Brigadir A kala itu sempat menolak ajakan pihak pengurus ponpes dan tetap yakin jika pelaku pelemparan rumahnya adalah santri. “Dibukakan CCTV itu dan ternyata memang bukan santri yang melempar rumahnya,” beber dia.
Dengan terjadinya peristiwa ini, Lisa sangat menyayangkan sikap Brigadir A yang tidak kunjung memiliki itikad baik untuk meminta maaf kepada para santri dan juga pengurus ponpes usai kejadian tersebut. Karena itulah dia melaporkan Brigadir A ke Propam. “Tidak ada itikad baiknya terhadap Ponpes maupun santri,” ucapnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Brigadir A sempat diperiksa Propam Polrestabes Makassar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Komang Suartana.
“Sudah diperiksa Propam terkait kasus itu. Saat ini statusnya masih terperiksa,” kata Komang kepada wartawan, Senin (28/11).
Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat ini menjelaskan jika Brigadir A akan menjalani sidang disiplin di Propam. Meski demikian, Komang belum mengetahui pasti jadwal pasti sidang disiplin Brigadir A. “Mungkin pekan ini disidang. Kalau terbukti bersalah pasti ada sanksinya,” ucapnya.
Beberapa hari usai dilakukannya serangkaian pemeriksaan terhadap kejadian itu, aksi yang dilakukan oleh Brigadir A dipastikan tidak masuk unsur pidana. Hal ini lantaran sudah dilakukannya mediasi antara Brigadir A dan pengurus Ponpes paska kejadian tersebut.
Menurut Komang, kejadian ini sudah diselesaikan dengan jalan mediasi antara Brigadir A dengan pihak ponpes. Komang juga menyebut bahwa brigadir A sudah mengajukan permohonan ke pengurus ponpes sehingga tidak masuk dalam pidana umum.
“Update yang terkini, itu sudah dilakukan mediasi, permohonan maaf antara pengelola ponpes dengan saudara A. Motifnya, kesalahpahaman,” kata Komang, Rabu (30/11).
Di sisi lain Komang menegaskan jika pistol yang sempat digunakan Brigadir A untuk menodong santri sudah ditarik dan diamankan. Namun demikian, nantinya Brigadir A harus kembali menjalani sidang disiplin.
“Senpi sudah ditarik dan diamankan. Apabila nanti yg bersangkutan sudah divonis di sidang disiplin dan mengajukan senpi itu menjadi catatan Provos,” ucapnya. (sumber-Merdeka.com)