Judi online milik Apin BK. Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen RZ Panca Putra mengatakan, berkas perkara milik bos judi Cemara Asri, Apin BK telah lengkap. Sehingga, berkas akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut untuk disidangkan.
“Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (P22) ke pihak kejaksaan,” katanya dalam keterangannya, Kamis (1/12).
“Tersangka Apin BK telah diamankan di Malaysia setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional,” tambah Panca.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka sekaligus bos judi online Apin BK. Kali ini polisi menyita aset Apin BK berupa puluhan jet ski. Dia mengatakan puluhan jet ski dengan nilai Rp5,8 miliar telah disita kepolisian.
“Ada 21 jet ski dan dua speed boat. Sudah kami amankan dan sita. Totalnya senilai Rp5,8 miliar,” jelas Panca.
Menurutnya, puluhan jet ski itu merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Apin BK berkaitan dengan bisnis judi online. Dengan demikian, seluruh aset milik Apin BK sebanyak Rp158,6 miliar telah disita kepolisian.
“Dari hasil yang kami tangani terkait dengan TPPU kamis sudah mengamankan aset 26 rumah dan ruko yang ada di wilayah Medan dan Deli Serdang. Kemudian tiga aset tanah yang ada di Samosir. Ini (jet ski) adalah hasil penyitaan terakhir yang kami lakukan terkait pelacakan aset dari hasil kejahatan yang disimpan atau disamarkan oleh pelaku kejahatan untuk memperkaya diri,” jelasnya.
Tidak sampai di situ, polisi masih akan terus melacak aset hasil tindak kejahatan dari bos judi online Apin BK.
“Ini akan kami terus kembangkan waktu masih ada untuk melacak aset hasil kejahatannya,” ucap Panca.
Dalam kasus ini Apin BK dijerat dengan dua pasal yakni tentang perjudian dan TPPU. Pada kasus perjudian ini polisi menetapkan 16 orang tersangka termasuk Apin BK. Sedangkan, untuk kasus TPPU polisi hanya Apin BK yang dijadikan tersangka.
“Untuk kasus perjudian sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya kami akan menyerahkan tahap kedua untuk kasus tindak pidana perjudian. Kami juga akan menuntaskan penyidikan tindak pidana TPPU. Mudah-mudahan dalam waktu dengan bisa P-21,” pungkas Panca. (sumber-Merdeka.com)